Senin, 30 Desember 2019


Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan                                          Medan,     Desember 2019
                                                      
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun  Oleh :
Martina Laurensha Purba
181201069
HUT 3A







Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3zdabjEJndWYpZ5VrZgvjaxoLFO2Ihf0EUXhdu35PtaWxfEvDX1EMg7h67WSLOYJAa3874XNrwxqxx1yWHesX3yec0ruwXfbDeHgJHrRlMbTn8Os6RiY0IoNIL6TjhJ7sPhRiTsGxWdA/s200/logo+usu+untuk+semua.png


















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik. Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan yang berjudul “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan sebagai syarat penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
                                                                             
                                                 
                                                                                    Medan,                 Desember 2019




                                                                                                Penulis















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Menurut Undang-Undang No 41 tentang kehutanan Tahun 1999, hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan dengan tutupan hutan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di permukaan bumi ini. Manfaat itu dapat diambil karena adanya fungsi ekologi kawasan hutan.
Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas. Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan  dan tumbuhan lainnya. Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budi daya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat tumbuhnya berbagai tanaman.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah. Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa hal yang mendasari terbentukmya UU No. 18 Tahun 2013 ?
2.      Apa saja   ketentuan yang terdapat pada UU No. 18 Tahun 2003 ?
3.      Apa saja dampak positif maupun dampak negatif yang terdapat dalam UU No. 18 tahun 2013 ?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hal – hal yang mendasari terbentuknya UU No. 18 Tahun 2003.
2.      Untuk mengetahui ketentuan yang terdapat pada UU No. 18 Tahun 2003.
3.      Untuk mengetahui Dampak positif maupun negatif yang terdapat pada UU No. 18 Tahun 2003.
                               
BAB II
ISI
2. 1. Hal – hal yang mendasari terbentuknya UU No. 18 Tahun 2013.
            Hutan adalah sumber daya alam yang memiliki sebuah arti dan juga nilai strategis. Nilai-nilai strateegis hutan sebagai salah satu sumber daya alam memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan dalam masyarakat. Terdapat beberapa manfaat yaitu manfaat ekologi, sosial dan manfaat ekonomi tiga hal tersebut merupakan tiga pilar manfaat yang penting yang dapat diperoleh dari nilai hutan . Nilai-nilai strategis hutan juga didefinisikan dalam segi ekonomis, yaitu sebagai masukan sumber daya alam untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan social suatu negara.
                                      Penguasaan sumber daya alam berupa hutan oleh Negara Indonesia memberi wewenang untuk mengatur serta menguurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutaan, kawasan hutan, dan hasil hutan menetapkan kawasan hutan, mengubah stattus kawaasan hutan pengaturan dan penetapan hubungan hukum antara orang dan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan serta  pengaturan perbuatan hukum mengenai kehutanan.   Akhir-akhir ini kerusakan hutan semakin meluas dan kompleks, perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi.
                                      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutaan, Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor. 130, didalam penjelasan umumnya menyebutkan hutan di Indonesia adalah sebagai karunia atas anugrah dari Tuhan yang diamanatkan kepada bangsa dan rakyat Indonesia yang merupakan unsur utama dalam sistem penyangga kehidupan rakyat dan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya, dan ekonomi agar kehidupan dan penghhidupan bangsa Indonesia berkembang secara seimbang dan dinammis. Maraknya perusakan pada ekosistem hutan ini menjadi dasar terbentuknya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana didalamnya terdapat normanorma yang mengatur pencegahan tindak pidana terhadap perusakan hutan.

2.2 Ketentuan pada UU No. 18 tahun 2013
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013.
UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432.
Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.

2.3 Dampak Positif maupun Negatif pada UU No. 18 Tahun 2013
Dampak positif yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari – hari dalam masyarakat maupun pemerintahan, dengan pentingnya peratura perundang undangan ini yang dapat meningkatkan kegiatan dalam menjaga serta melestarikan lingkungan hidup dibarengi degan kesadaran terhadap lingkungan sehingga mencapai tujuan yang baik meningkatkan lingkup suatu ekosistem yang alamnya terjaga.
Dalam Undang undang No. 18 tahun 2013 ini, peraturan yang terdapat belum sepenuhnya dijalankan sesuai dengan harpan , dan menjdi kesenjangan masyarakat yang mengakibatkan hal ini menjadi hal negatif dalam aturan perundang undangan ini. dimna adanya uatu perbedaan pendapat serta keegoisan dala tiap tiap pemikiran dalam menjamn nilai nilai kehidpan sosial dalam ekonomi dan lain- lain.


BAB III
KESIMPULAN
1.      Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang. Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013.
3.      Pelaksanaan pembuatan undang undang terdapat ketentuan pemberian sanksi.
4.      Ketentuan dalam perundang undangan ini yaitu pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan kerusakan hutan.
5.      Dalam peraturan perundanfg undangfan bahwa ketentuan atau peraturan belum sesuai atau belum tercapai dalam peningkatan pencegahan kerusakan hutan.

Saran
Sebaiknya pemerintah memperketat peraturan agar masyarakat lebih taat dan memiliki kesadaran dalam pemeliharan lingkungan hidup dan pencegahan kerusakan hutan.










DAFTAR PUSTAKA
Nadia, Putri (2018) Sinergisitas Masyarakat Serta Pemerintah Pada Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sarjana thesis, STKIP PGRI Sumbar.
Patria. 2019. Perlindungan Hukum Oihak Ketiga Dalam Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Uu No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemerantasan Kerusakan Hutan. Fakultas Boneo Tarakan. Vol 3 ( 2 )

Tarigan . 2017. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penebangan Hutan Secara Ilegal Menurut Uu No 18 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan . Vol 1 (1)