Paper Kebijakan Peraturan
Perundang-undangan Kehutanan
Medan,
Desember 2019
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Martina Laurensha Purba
181201069
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan
yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan
paper ini dengan baik. Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan
Kehutanan yang berjudul “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” ini
dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan
Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan sebagai syarat penilaian pada
Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan
terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Peraturan
Perundang-undnagan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah
memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa
laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik
dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan
sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang
membacanya.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Menurut Undang-Undang No 41 tentang kehutanan Tahun 1999, hutan
didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan
kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan
dengan tutupan hutan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di permukaan
bumi ini. Manfaat itu dapat diambil karena adanya fungsi ekologi kawasan hutan.
Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman,
terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup
luas. Hutan adalah sebuah
kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya
menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu
yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budi daya tanaman
pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan
dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup
berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah
timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan
merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan
adalah tempat tumbuhnya berbagai tanaman.
Kawasan hutan adalah
wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau
perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan
hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan
tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah
ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah. Pembalakan
liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang
terorganisasi. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan
terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau
pertambangan tanpa izin Menteri.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa hal yang mendasari terbentukmya UU
No. 18 Tahun 2013 ?
2.
Apa saja ketentuan yang terdapat pada UU No. 18 Tahun
2003 ?
3.
Apa saja dampak positif maupun dampak
negatif yang terdapat dalam UU No. 18 tahun 2013 ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui hal – hal yang
mendasari terbentuknya UU No. 18 Tahun 2003.
2.
Untuk mengetahui ketentuan yang terdapat
pada UU No. 18 Tahun 2003.
3.
Untuk mengetahui Dampak positif maupun
negatif yang terdapat pada UU No. 18 Tahun 2003.
BAB II
ISI
2. 1. Hal – hal yang
mendasari terbentuknya UU No. 18 Tahun 2013.
Hutan adalah sumber daya alam yang
memiliki sebuah arti dan juga nilai strategis. Nilai-nilai strateegis hutan
sebagai salah satu sumber daya alam memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan
dalam masyarakat. Terdapat beberapa manfaat yaitu manfaat ekologi, sosial dan
manfaat ekonomi tiga hal tersebut merupakan tiga pilar manfaat yang penting
yang dapat diperoleh dari nilai hutan . Nilai-nilai strategis hutan juga
didefinisikan dalam segi ekonomis, yaitu sebagai masukan sumber daya alam untuk
meningkatkan pembangunan ekonomi dan social suatu negara.
Penguasaan
sumber daya alam berupa hutan oleh Negara Indonesia memberi wewenang untuk mengatur
serta menguurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutaan, kawasan hutan, dan
hasil hutan menetapkan kawasan hutan, mengubah stattus kawaasan hutan
pengaturan dan penetapan hubungan hukum antara orang dan hutan atau kawasan
hutan dan hasil hutan serta pengaturan
perbuatan hukum mengenai kehutanan. Akhir-akhir
ini kerusakan hutan semakin meluas dan kompleks, perusakan itu terjadi tidak
hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun
hutan konservasi.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan
Perusakan Hutaan, Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor. 130, didalam penjelasan
umumnya menyebutkan hutan di Indonesia adalah sebagai karunia atas anugrah dari
Tuhan yang diamanatkan kepada bangsa dan rakyat Indonesia yang merupakan unsur
utama dalam sistem penyangga kehidupan rakyat dan merupakan modal dasar
pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial
budaya, dan ekonomi agar kehidupan dan penghhidupan bangsa Indonesia berkembang
secara seimbang dan dinammis. Maraknya perusakan pada ekosistem hutan ini
menjadi dasar terbentuknya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan
Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana didalamnya terdapat normanorma yang
mengatur pencegahan tindak pidana terhadap perusakan hutan.
2.2 Ketentuan pada UU
No. 18 tahun 2013
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan Presiden Dr. H.
Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013. Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 6 Agustus
2013.
UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 130. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5432.
Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan
tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan
kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan
iklim global. Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan
secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan
kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan
yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.
2.3
Dampak Positif maupun Negatif pada UU No. 18 Tahun 2013
Dampak
positif yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari – hari dalam masyarakat
maupun pemerintahan, dengan pentingnya peratura perundang undangan ini yang
dapat meningkatkan kegiatan dalam menjaga serta melestarikan lingkungan hidup
dibarengi degan kesadaran terhadap lingkungan sehingga mencapai tujuan yang
baik meningkatkan lingkup suatu ekosistem yang alamnya terjaga.
Dalam
Undang undang No. 18 tahun 2013 ini, peraturan yang terdapat belum sepenuhnya
dijalankan sesuai dengan harpan , dan menjdi kesenjangan masyarakat yang
mengakibatkan hal ini menjadi hal negatif dalam aturan perundang undangan ini.
dimna adanya uatu perbedaan pendapat serta keegoisan dala tiap tiap pemikiran
dalam menjamn nilai nilai kehidpan sosial dalam ekonomi dan lain- lain.
BAB III
KESIMPULAN
1. Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan
juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati
daerah yang cukup luas.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan Presiden Dr. H. Susilo
Bambang. Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013.
3. Pelaksanaan pembuatan undang undang terdapat ketentuan pemberian
sanksi.
4. Ketentuan dalam perundang undangan ini yaitu pemberian sanksi
terhadap pelaku kejahatan kerusakan hutan.
5. Dalam peraturan perundanfg undangfan bahwa ketentuan atau
peraturan belum sesuai atau belum tercapai dalam peningkatan pencegahan
kerusakan hutan.
Saran
Sebaiknya
pemerintah memperketat peraturan agar masyarakat lebih taat dan memiliki
kesadaran dalam pemeliharan lingkungan hidup dan pencegahan kerusakan hutan.
DAFTAR PUSTAKA
Nadia, Putri (2018) Sinergisitas
Masyarakat Serta Pemerintah Pada Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan
Hutan. Sarjana thesis, STKIP PGRI Sumbar.
Patria. 2019. Perlindungan Hukum Oihak Ketiga Dalam Tindak Pidana Illegal
Logging Menurut Uu No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemerantasan
Kerusakan Hutan. Fakultas Boneo Tarakan. Vol 3 ( 2 )
Tarigan . 2017. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penebangan Hutan
Secara Ilegal Menurut Uu No 18 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan
Hutan . Vol 1 (1)
