Rabu, 23 Desember 2020

 

Penilaian Hutan                                                                 Pematangsiantar,   19 November  2020

 PENILAIAN SUMBERDAYA HUTAN

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh :

Martina Laurensha Purba

181201069

BDH 5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BUDIDAYA HUTAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020

PENILAIAN SUMBERDAYA HUTAN

 

Judul Jurnal  : Penilaian Aspek Hukum Tata Kelola Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Barru. Jurnal Hutan Dan Masyarakat. Vol. 9 (1): 8 – 16.

Penulis          : Muhammad Fahrum Ahmad , Yusran , Emban Ibnurusyd Mas’ud.

Reviewer       : Martina Laurensha Purba 181201069, BDH 5

 

PENDAHULUAN

  Program HTR pada dasarnya bersifat multi-sektor, multi-pihak, dan multi-strata pemerintahan yang memiliki kerangka kelembagaan yang luas dan meliputi berbagai bidang untuk memperkuat pengelolaan hutan sebagai upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya hutan dengan berpedoman pada azas pelestarian. Kompleksitas persoalan di tingkat tapak, persoalan tumpang tindih kebijakan, maupun minimnya kapasitas penyelenggara kehutanan seringkali mendorong lahirnya kebijakan yang bias dan jauh dari prinsip keadilan dan kelestarian. Kebijakan HTR ini dipandang sebagai salah satu upaya untuk menekan laju deforestasi di Indonesia yang pada tahun 2007 menempatkannya sebagai negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia dan negara emitor ketiga setelah USA dan China . Potret mengenai aspek hukum dalam tata kelola HTR sangat dibutuhkan, baik pada tataran pembuat kebijakan, bagi pelaku usaha, dan bagi masyarakat. Pemerintah membutuhkan gambaran ini sebagai bahan kajian evaluatif yang merujuk pada perbaikan sistem dan perangkat hukum mengenai aturan yang memberikan kejelasan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan profesionalitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait pemanfaatan pengelolaan, kepemilikan serta penguasaan hutan.

 

 

METODE PENELITIAN

Pengaruh hutan hujan tropis di Indonesia memberikan pengaruh besar terhadap emisi gas rumah kaca baik sebagai emitter maupun sebagai penyerap karbon . Pengaruh tersebut memberikan dampak positif apabila tata kelola hutan dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Beragam teori telah memaparkan indikator tata kelola hutan salah satunya World Resource Initiatives . Hal ini menjadi basis teori penelitian karena indikator ini berupaya menghimpun berbagai konteks permasalahan terbaru. Indikator penilaian inipun fleksibel termasuk dalam konteks ke-Indonesiaan. Untuk mendapatkan data spesifik maka fokus penelitian pada penilaian aspek hukum dan dilaksanakan dalam skala Kabupaten. Proses diseminasi dilaksanakan melalui proses analisis menggunakan intrumen penelitian Governance of Forest Initiative yang kemudian dimodifikasi sesuai dengan konteks HTR.

Analisis Data : Proses diseminasi dilaksanakan melalui proses analisis menggunakan intrumen penelitian Governance of Forest Initiative yang kemudian dimodifikasi sesuai dengan konteks HTR. Data yang spesifik maka fokus penelitian pada aspek hukum  yang mengatur tata kelola HTR. Aspek hukum yang dinilai berdasarkan aturan yang mengatur tenurial, perencanaan lahan, manajemen hutan serta sistem dan skema terkait pendapatan sektor kehutanan. Keempat bidang aturan tersebut dinilai berdasarkan kondisi transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan kordinasinya.

Analisis Data dan Pemberian Nilai : Analisis  data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  analisis  kualitatif  dengan  model  Miles dan  Huberman  (1984).  Menurut  Miles  dan  Huberman  aktivitas  dalam  analisis  data  kualitatif  dilakukan secara  interaktif  dan  berlangsung  secara  terus  menerus  sampaituntas. Analisis  kuantitatif  digunakan  hanya  untuk memudahkan  justifikasi  dan menguatkan  narasi  atau  deskripsi terhadap suatu aspek penilaian. Hasil akhir dari penilaian ini disajikan dalam bentuk indeks yang dihitung  menggunakan  rumus  mean,  yaitu  menghitung  jumlah  nilai  seluruh  unit  data  kemudian  dibagi banyaknya unit data.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Produk Hukum dalam Tata Kelola HTR di Kabupaten Barru

Total seluruh aturan yang menjadi pedoman dalam tata kelola HTR di Kabupaten Barru adalah 18 aturan, dimana hanya terdapat 6 aturan yang diterbitkan daerah, sedangkan 12 aturan lainnya diterbitkan oleh pemeirntah pusat.

2. Evaluasi Produk Hukum HTR di Kabupaten Barru

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aspek hukum pada pelaksanaan pembangunan HTR di Kabupaten Barru masih ditemukan pelemahan-pelemahan dalam mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik. Hal demikian disimpulkan berdasarkan nilai akumulatif yang diperoleh dari perhitungan sistematis berdasarkan pedoman tata kelola hutan Governance of Forest Inisiative (GFI), dimana hasilnya menunjukkan bahwa aspek hukum pada tata kelola HTR di Kabupaten Barru berada pada kategori sedang dengan nilai 1.81.

 

3. Manajemen Hutan

Peraturan perundang-undangan telah menjamin tata kelola hutan yang baik (good forest governance) yang secara umum memuat asas partisipatif, transparantif, akuntabel, dan koordinatif sebagaimana tertuang dalam UU 41 tahun 1999. Dalam kaitannya dengan kejelasan kewenangan dan struktur kelembagaan (termasuk mekanisme kerja) serta partisipasi masyarakat dalam menglola kawasan HTR di tingkat tapak, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 mengenai RPJMD Kabupaten Barru mengimbau agar seluruh elemen, khususnya di tingkat tapak memiliki sistem di dalam lembaga untuk mengedepankan asas transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordinasi.

4. Pendapatan di Sektor Kehutanan

Progres yang belum signifikan dari pengelolaan HTR di Kabupaten Barru juga menyebabkan belum terbitnya aturan-aturan yang memadai dan mengakomodir seluruh kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan pendapatan di sektor kehutanan. Walaupun potensi pendapatan melalui pengelolaan HTR terhitung sangat tinggi (Mas’ud, dkk, 2011), namun jaminan aturan belum terlalu kuat.

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

1. Total aturan yang dipedomani Pemerintah Kabupaten Barru dalam pembangunan HTR adalah 18 aturan yang terdiri atas 12 aturan yang diterbitkan pemerintah pusat dan 6 aturan lainnya diterbitkan pemerintah daerah dengan persentase 66.67% dari pemerintah pusat dan 33.33% dari peraturan daerah.

2. Aspek hukum dalam tata kelola hutan tanaman rakyat di Kabupaten Barru berada dalam kategori sedang dengan nilai 1.81 berdasarkan akumulasi nilai dari 4 aspek prioritas yang dianalisis, yakni tenure 1.73; perencanaan ruang/lahan 1.84; manajemen hutan 2.34; dan pendapatan dari sektor kehutanan 1.31. Kemudian, keempat aspek yang dianalisis menunjukkan potret aspek hukum dalam tata kelola HTR dengan nilai masing-masing: transparansi 1.58, partisipasi 1.49, akuntabilitas 1.63, dan koordinasi 1.73.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Forest Watch Indonesia (FWI). 2014. Potret Pelaksanaan Tata Kelola Hutan: Studi Kasus Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah. Bogor: Forest Watch Indonesia.

 

Mas’ud, Emban Ibnurusyd., Supratman., dan Malamassam, Daud. 2011. Model Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat Pola Mandiri di Desa Bacu-Bacu Kabupaten Barru. Jurnal Hutan dan Masyarakat, Volume 6 No.2, Hal: 93-99.

 

Miles, Mathew B. Michael Huberman. 1984. Qualitative Data Analysis: A Sourcebook of New Methods. London: Sage Publication, Inc.

 

Murharjanti, Prayekti. 2013. Indeks Kelola Hutan dan Daerah: Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Penglolaan Hutan dan Lahan di Indonesia (Studi Kasus Pada 9 Kabupaten). Jakarta: International Council of Environmental Law (ICEL) Indonesia.

 

World Bank. 2007. Executive Summary: Indonesia and Climate Change Working Paper on Current Status and Policies. Washington, DC.

 

 

 

Senin, 30 Desember 2019


Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan                                          Medan,     Desember 2019
                                                      
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun  Oleh :
Martina Laurensha Purba
181201069
HUT 3A







Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3zdabjEJndWYpZ5VrZgvjaxoLFO2Ihf0EUXhdu35PtaWxfEvDX1EMg7h67WSLOYJAa3874XNrwxqxx1yWHesX3yec0ruwXfbDeHgJHrRlMbTn8Os6RiY0IoNIL6TjhJ7sPhRiTsGxWdA/s200/logo+usu+untuk+semua.png


















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik. Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan yang berjudul “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan sebagai syarat penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
                                                                             
                                                 
                                                                                    Medan,                 Desember 2019




                                                                                                Penulis















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Menurut Undang-Undang No 41 tentang kehutanan Tahun 1999, hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan dengan tutupan hutan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di permukaan bumi ini. Manfaat itu dapat diambil karena adanya fungsi ekologi kawasan hutan.
Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas. Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan  dan tumbuhan lainnya. Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budi daya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat tumbuhnya berbagai tanaman.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah. Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa hal yang mendasari terbentukmya UU No. 18 Tahun 2013 ?
2.      Apa saja   ketentuan yang terdapat pada UU No. 18 Tahun 2003 ?
3.      Apa saja dampak positif maupun dampak negatif yang terdapat dalam UU No. 18 tahun 2013 ?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hal – hal yang mendasari terbentuknya UU No. 18 Tahun 2003.
2.      Untuk mengetahui ketentuan yang terdapat pada UU No. 18 Tahun 2003.
3.      Untuk mengetahui Dampak positif maupun negatif yang terdapat pada UU No. 18 Tahun 2003.
                               
BAB II
ISI
2. 1. Hal – hal yang mendasari terbentuknya UU No. 18 Tahun 2013.
            Hutan adalah sumber daya alam yang memiliki sebuah arti dan juga nilai strategis. Nilai-nilai strateegis hutan sebagai salah satu sumber daya alam memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan dalam masyarakat. Terdapat beberapa manfaat yaitu manfaat ekologi, sosial dan manfaat ekonomi tiga hal tersebut merupakan tiga pilar manfaat yang penting yang dapat diperoleh dari nilai hutan . Nilai-nilai strategis hutan juga didefinisikan dalam segi ekonomis, yaitu sebagai masukan sumber daya alam untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan social suatu negara.
                                      Penguasaan sumber daya alam berupa hutan oleh Negara Indonesia memberi wewenang untuk mengatur serta menguurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutaan, kawasan hutan, dan hasil hutan menetapkan kawasan hutan, mengubah stattus kawaasan hutan pengaturan dan penetapan hubungan hukum antara orang dan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan serta  pengaturan perbuatan hukum mengenai kehutanan.   Akhir-akhir ini kerusakan hutan semakin meluas dan kompleks, perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi.
                                      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutaan, Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor. 130, didalam penjelasan umumnya menyebutkan hutan di Indonesia adalah sebagai karunia atas anugrah dari Tuhan yang diamanatkan kepada bangsa dan rakyat Indonesia yang merupakan unsur utama dalam sistem penyangga kehidupan rakyat dan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya, dan ekonomi agar kehidupan dan penghhidupan bangsa Indonesia berkembang secara seimbang dan dinammis. Maraknya perusakan pada ekosistem hutan ini menjadi dasar terbentuknya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana didalamnya terdapat normanorma yang mengatur pencegahan tindak pidana terhadap perusakan hutan.

2.2 Ketentuan pada UU No. 18 tahun 2013
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013.
UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432.
Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.

2.3 Dampak Positif maupun Negatif pada UU No. 18 Tahun 2013
Dampak positif yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari – hari dalam masyarakat maupun pemerintahan, dengan pentingnya peratura perundang undangan ini yang dapat meningkatkan kegiatan dalam menjaga serta melestarikan lingkungan hidup dibarengi degan kesadaran terhadap lingkungan sehingga mencapai tujuan yang baik meningkatkan lingkup suatu ekosistem yang alamnya terjaga.
Dalam Undang undang No. 18 tahun 2013 ini, peraturan yang terdapat belum sepenuhnya dijalankan sesuai dengan harpan , dan menjdi kesenjangan masyarakat yang mengakibatkan hal ini menjadi hal negatif dalam aturan perundang undangan ini. dimna adanya uatu perbedaan pendapat serta keegoisan dala tiap tiap pemikiran dalam menjamn nilai nilai kehidpan sosial dalam ekonomi dan lain- lain.


BAB III
KESIMPULAN
1.      Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang. Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013.
3.      Pelaksanaan pembuatan undang undang terdapat ketentuan pemberian sanksi.
4.      Ketentuan dalam perundang undangan ini yaitu pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan kerusakan hutan.
5.      Dalam peraturan perundanfg undangfan bahwa ketentuan atau peraturan belum sesuai atau belum tercapai dalam peningkatan pencegahan kerusakan hutan.

Saran
Sebaiknya pemerintah memperketat peraturan agar masyarakat lebih taat dan memiliki kesadaran dalam pemeliharan lingkungan hidup dan pencegahan kerusakan hutan.










DAFTAR PUSTAKA
Nadia, Putri (2018) Sinergisitas Masyarakat Serta Pemerintah Pada Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sarjana thesis, STKIP PGRI Sumbar.
Patria. 2019. Perlindungan Hukum Oihak Ketiga Dalam Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Uu No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemerantasan Kerusakan Hutan. Fakultas Boneo Tarakan. Vol 3 ( 2 )

Tarigan . 2017. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penebangan Hutan Secara Ilegal Menurut Uu No 18 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan . Vol 1 (1)