Rabu, 23 Desember 2020

 

Penilaian Hutan                                                                 Pematangsiantar,   19 November  2020

 PENILAIAN SUMBERDAYA HUTAN

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh :

Martina Laurensha Purba

181201069

BDH 5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BUDIDAYA HUTAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020

PENILAIAN SUMBERDAYA HUTAN

 

Judul Jurnal  : Penilaian Aspek Hukum Tata Kelola Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Barru. Jurnal Hutan Dan Masyarakat. Vol. 9 (1): 8 – 16.

Penulis          : Muhammad Fahrum Ahmad , Yusran , Emban Ibnurusyd Mas’ud.

Reviewer       : Martina Laurensha Purba 181201069, BDH 5

 

PENDAHULUAN

  Program HTR pada dasarnya bersifat multi-sektor, multi-pihak, dan multi-strata pemerintahan yang memiliki kerangka kelembagaan yang luas dan meliputi berbagai bidang untuk memperkuat pengelolaan hutan sebagai upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya hutan dengan berpedoman pada azas pelestarian. Kompleksitas persoalan di tingkat tapak, persoalan tumpang tindih kebijakan, maupun minimnya kapasitas penyelenggara kehutanan seringkali mendorong lahirnya kebijakan yang bias dan jauh dari prinsip keadilan dan kelestarian. Kebijakan HTR ini dipandang sebagai salah satu upaya untuk menekan laju deforestasi di Indonesia yang pada tahun 2007 menempatkannya sebagai negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia dan negara emitor ketiga setelah USA dan China . Potret mengenai aspek hukum dalam tata kelola HTR sangat dibutuhkan, baik pada tataran pembuat kebijakan, bagi pelaku usaha, dan bagi masyarakat. Pemerintah membutuhkan gambaran ini sebagai bahan kajian evaluatif yang merujuk pada perbaikan sistem dan perangkat hukum mengenai aturan yang memberikan kejelasan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan profesionalitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait pemanfaatan pengelolaan, kepemilikan serta penguasaan hutan.

 

 

METODE PENELITIAN

Pengaruh hutan hujan tropis di Indonesia memberikan pengaruh besar terhadap emisi gas rumah kaca baik sebagai emitter maupun sebagai penyerap karbon . Pengaruh tersebut memberikan dampak positif apabila tata kelola hutan dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Beragam teori telah memaparkan indikator tata kelola hutan salah satunya World Resource Initiatives . Hal ini menjadi basis teori penelitian karena indikator ini berupaya menghimpun berbagai konteks permasalahan terbaru. Indikator penilaian inipun fleksibel termasuk dalam konteks ke-Indonesiaan. Untuk mendapatkan data spesifik maka fokus penelitian pada penilaian aspek hukum dan dilaksanakan dalam skala Kabupaten. Proses diseminasi dilaksanakan melalui proses analisis menggunakan intrumen penelitian Governance of Forest Initiative yang kemudian dimodifikasi sesuai dengan konteks HTR.

Analisis Data : Proses diseminasi dilaksanakan melalui proses analisis menggunakan intrumen penelitian Governance of Forest Initiative yang kemudian dimodifikasi sesuai dengan konteks HTR. Data yang spesifik maka fokus penelitian pada aspek hukum  yang mengatur tata kelola HTR. Aspek hukum yang dinilai berdasarkan aturan yang mengatur tenurial, perencanaan lahan, manajemen hutan serta sistem dan skema terkait pendapatan sektor kehutanan. Keempat bidang aturan tersebut dinilai berdasarkan kondisi transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan kordinasinya.

Analisis Data dan Pemberian Nilai : Analisis  data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  analisis  kualitatif  dengan  model  Miles dan  Huberman  (1984).  Menurut  Miles  dan  Huberman  aktivitas  dalam  analisis  data  kualitatif  dilakukan secara  interaktif  dan  berlangsung  secara  terus  menerus  sampaituntas. Analisis  kuantitatif  digunakan  hanya  untuk memudahkan  justifikasi  dan menguatkan  narasi  atau  deskripsi terhadap suatu aspek penilaian. Hasil akhir dari penilaian ini disajikan dalam bentuk indeks yang dihitung  menggunakan  rumus  mean,  yaitu  menghitung  jumlah  nilai  seluruh  unit  data  kemudian  dibagi banyaknya unit data.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Produk Hukum dalam Tata Kelola HTR di Kabupaten Barru

Total seluruh aturan yang menjadi pedoman dalam tata kelola HTR di Kabupaten Barru adalah 18 aturan, dimana hanya terdapat 6 aturan yang diterbitkan daerah, sedangkan 12 aturan lainnya diterbitkan oleh pemeirntah pusat.

2. Evaluasi Produk Hukum HTR di Kabupaten Barru

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aspek hukum pada pelaksanaan pembangunan HTR di Kabupaten Barru masih ditemukan pelemahan-pelemahan dalam mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik. Hal demikian disimpulkan berdasarkan nilai akumulatif yang diperoleh dari perhitungan sistematis berdasarkan pedoman tata kelola hutan Governance of Forest Inisiative (GFI), dimana hasilnya menunjukkan bahwa aspek hukum pada tata kelola HTR di Kabupaten Barru berada pada kategori sedang dengan nilai 1.81.

 

3. Manajemen Hutan

Peraturan perundang-undangan telah menjamin tata kelola hutan yang baik (good forest governance) yang secara umum memuat asas partisipatif, transparantif, akuntabel, dan koordinatif sebagaimana tertuang dalam UU 41 tahun 1999. Dalam kaitannya dengan kejelasan kewenangan dan struktur kelembagaan (termasuk mekanisme kerja) serta partisipasi masyarakat dalam menglola kawasan HTR di tingkat tapak, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 mengenai RPJMD Kabupaten Barru mengimbau agar seluruh elemen, khususnya di tingkat tapak memiliki sistem di dalam lembaga untuk mengedepankan asas transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordinasi.

4. Pendapatan di Sektor Kehutanan

Progres yang belum signifikan dari pengelolaan HTR di Kabupaten Barru juga menyebabkan belum terbitnya aturan-aturan yang memadai dan mengakomodir seluruh kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan pendapatan di sektor kehutanan. Walaupun potensi pendapatan melalui pengelolaan HTR terhitung sangat tinggi (Mas’ud, dkk, 2011), namun jaminan aturan belum terlalu kuat.

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

1. Total aturan yang dipedomani Pemerintah Kabupaten Barru dalam pembangunan HTR adalah 18 aturan yang terdiri atas 12 aturan yang diterbitkan pemerintah pusat dan 6 aturan lainnya diterbitkan pemerintah daerah dengan persentase 66.67% dari pemerintah pusat dan 33.33% dari peraturan daerah.

2. Aspek hukum dalam tata kelola hutan tanaman rakyat di Kabupaten Barru berada dalam kategori sedang dengan nilai 1.81 berdasarkan akumulasi nilai dari 4 aspek prioritas yang dianalisis, yakni tenure 1.73; perencanaan ruang/lahan 1.84; manajemen hutan 2.34; dan pendapatan dari sektor kehutanan 1.31. Kemudian, keempat aspek yang dianalisis menunjukkan potret aspek hukum dalam tata kelola HTR dengan nilai masing-masing: transparansi 1.58, partisipasi 1.49, akuntabilitas 1.63, dan koordinasi 1.73.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Forest Watch Indonesia (FWI). 2014. Potret Pelaksanaan Tata Kelola Hutan: Studi Kasus Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah. Bogor: Forest Watch Indonesia.

 

Mas’ud, Emban Ibnurusyd., Supratman., dan Malamassam, Daud. 2011. Model Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat Pola Mandiri di Desa Bacu-Bacu Kabupaten Barru. Jurnal Hutan dan Masyarakat, Volume 6 No.2, Hal: 93-99.

 

Miles, Mathew B. Michael Huberman. 1984. Qualitative Data Analysis: A Sourcebook of New Methods. London: Sage Publication, Inc.

 

Murharjanti, Prayekti. 2013. Indeks Kelola Hutan dan Daerah: Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Penglolaan Hutan dan Lahan di Indonesia (Studi Kasus Pada 9 Kabupaten). Jakarta: International Council of Environmental Law (ICEL) Indonesia.

 

World Bank. 2007. Executive Summary: Indonesia and Climate Change Working Paper on Current Status and Policies. Washington, DC.