Penilaian
Hutan Pematangsiantar, 19 November 2020
PENILAIAN
SUMBERDAYA HUTAN
Dosen
Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh
:
Martina
Laurensha Purba
181201069
BDH 5
BUDIDAYA HUTAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
PENILAIAN
SUMBERDAYA HUTAN
Judul Jurnal : Penilaian Aspek Hukum Tata Kelola Hutan
Tanaman Rakyat di Kabupaten Barru. Jurnal
Hutan Dan Masyarakat. Vol. 9 (1): 8 –
16.
Penulis : Muhammad Fahrum Ahmad , Yusran ,
Emban Ibnurusyd Mas’ud.
Reviewer : Martina Laurensha Purba 181201069, BDH
5
PENDAHULUAN
Program HTR pada dasarnya bersifat
multi-sektor, multi-pihak, dan multi-strata pemerintahan yang
memiliki kerangka kelembagaan yang luas dan meliputi berbagai bidang untuk
memperkuat pengelolaan hutan sebagai upaya pemerintah dalam menyeimbangkan
kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya hutan dengan berpedoman pada azas
pelestarian. Kompleksitas persoalan di tingkat tapak, persoalan tumpang
tindih kebijakan, maupun minimnya kapasitas penyelenggara kehutanan
seringkali mendorong lahirnya kebijakan yang bias dan jauh dari prinsip
keadilan dan kelestarian. Kebijakan HTR ini dipandang sebagai salah satu
upaya untuk menekan laju deforestasi di Indonesia yang pada tahun 2007
menempatkannya sebagai negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia dan
negara emitor ketiga setelah USA dan China . Potret mengenai aspek
hukum dalam tata kelola HTR sangat dibutuhkan, baik pada tataran pembuat
kebijakan, bagi pelaku usaha, dan bagi masyarakat. Pemerintah
membutuhkan gambaran ini sebagai bahan kajian evaluatif yang merujuk pada
perbaikan sistem dan perangkat hukum mengenai aturan yang memberikan kejelasan
tugas, fungsi, tanggung jawab, dan profesionalitas pemerintah
dalam menjalankan kebijakan terkait pemanfaatan pengelolaan, kepemilikan
serta penguasaan hutan.
METODE PENELITIAN
Pengaruh hutan hujan tropis di Indonesia memberikan pengaruh besar
terhadap emisi gas rumah kaca baik sebagai emitter maupun sebagai penyerap
karbon . Pengaruh tersebut memberikan dampak positif
apabila tata kelola hutan dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Beragam teori telah memaparkan indikator tata kelola hutan salah
satunya World Resource Initiatives . Hal ini menjadi basis teori penelitian karena indikator ini
berupaya menghimpun berbagai konteks permasalahan terbaru. Indikator
penilaian inipun fleksibel termasuk dalam konteks ke-Indonesiaan. Untuk mendapatkan data spesifik maka fokus penelitian pada
penilaian aspek hukum dan dilaksanakan dalam skala Kabupaten. Proses diseminasi dilaksanakan melalui proses analisis
menggunakan intrumen penelitian Governance of Forest Initiative yang kemudian
dimodifikasi sesuai dengan konteks HTR.
Analisis Data : Proses
diseminasi dilaksanakan melalui proses analisis menggunakan intrumen penelitian
Governance of Forest Initiative yang kemudian dimodifikasi sesuai dengan
konteks HTR. Data yang spesifik maka fokus
penelitian pada aspek hukum yang
mengatur tata kelola HTR. Aspek hukum yang dinilai berdasarkan aturan yang
mengatur tenurial, perencanaan lahan, manajemen hutan serta sistem dan skema
terkait pendapatan sektor kehutanan. Keempat bidang aturan tersebut dinilai
berdasarkan kondisi transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan kordinasinya.
Analisis
Data dan Pemberian Nilai : Analisis
data yang digunakan
dalam penelitian ini
adalah analisis kualitatif
dengan model Miles dan
Huberman (1984). Menurut
Miles dan Huberman
aktivitas dalam analisis
data kualitatif dilakukan secara interaktif
dan berlangsung secara
terus menerus sampaituntas. Analisis kuantitatif
digunakan hanya untuk memudahkan justifikasi
dan menguatkan narasi atau
deskripsi terhadap suatu aspek penilaian. Hasil akhir dari penilaian ini
disajikan dalam bentuk indeks yang dihitung
menggunakan rumus mean,
yaitu menghitung jumlah
nilai seluruh unit
data kemudian dibagi banyaknya unit data.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Produk
Hukum dalam Tata Kelola HTR di Kabupaten Barru
Total seluruh aturan yang menjadi pedoman dalam tata kelola
HTR di Kabupaten Barru adalah 18 aturan, dimana hanya terdapat 6 aturan yang
diterbitkan daerah, sedangkan 12 aturan lainnya diterbitkan oleh pemeirntah
pusat.
2. Evaluasi Produk Hukum
HTR di Kabupaten Barru
Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa aspek hukum pada pelaksanaan pembangunan HTR di Kabupaten Barru masih
ditemukan pelemahan-pelemahan dalam mendorong penerapan prinsip tata kelola
yang baik. Hal demikian disimpulkan berdasarkan nilai akumulatif yang diperoleh
dari perhitungan sistematis berdasarkan pedoman tata kelola hutan Governance of
Forest Inisiative (GFI), dimana hasilnya menunjukkan bahwa aspek hukum pada
tata kelola HTR di Kabupaten Barru berada pada kategori sedang dengan nilai
1.81.
3. Manajemen Hutan
Peraturan perundang-undangan telah menjamin tata kelola hutan yang
baik (good forest governance) yang secara umum memuat asas partisipatif,
transparantif, akuntabel, dan koordinatif sebagaimana tertuang dalam UU 41
tahun 1999. Dalam kaitannya dengan kejelasan kewenangan dan struktur
kelembagaan (termasuk mekanisme kerja) serta partisipasi masyarakat dalam
menglola kawasan HTR di tingkat tapak, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011
mengenai RPJMD Kabupaten Barru mengimbau agar seluruh elemen, khususnya di
tingkat tapak memiliki sistem di dalam lembaga untuk mengedepankan asas
transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordinasi.
4. Pendapatan di Sektor Kehutanan
Progres yang belum signifikan dari pengelolaan HTR di Kabupaten
Barru juga menyebabkan belum terbitnya aturan-aturan yang memadai dan
mengakomodir seluruh kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan pendapatan
di sektor kehutanan. Walaupun potensi pendapatan melalui pengelolaan HTR
terhitung sangat tinggi (Mas’ud, dkk, 2011), namun jaminan aturan belum terlalu
kuat.
KESIMPULAN
1. Total aturan yang dipedomani Pemerintah Kabupaten
Barru dalam pembangunan HTR adalah 18 aturan yang terdiri atas 12 aturan yang
diterbitkan pemerintah pusat dan 6 aturan lainnya diterbitkan pemerintah daerah
dengan persentase 66.67% dari pemerintah pusat dan 33.33% dari peraturan
daerah.
2. Aspek hukum dalam tata kelola hutan tanaman
rakyat di Kabupaten Barru berada dalam kategori sedang dengan nilai 1.81
berdasarkan akumulasi nilai dari 4 aspek prioritas yang dianalisis, yakni
tenure 1.73; perencanaan ruang/lahan 1.84; manajemen hutan 2.34; dan pendapatan
dari sektor kehutanan 1.31. Kemudian, keempat aspek yang dianalisis menunjukkan
potret aspek hukum dalam tata kelola HTR dengan nilai masing-masing:
transparansi 1.58, partisipasi 1.49, akuntabilitas 1.63, dan koordinasi 1.73.
DAFTAR
PUSTAKA
Forest Watch Indonesia (FWI). 2014.
Potret Pelaksanaan Tata Kelola Hutan: Studi Kasus Kabupaten Barito Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah. Bogor: Forest Watch Indonesia.
Mas’ud, Emban Ibnurusyd.,
Supratman., dan Malamassam, Daud. 2011. Model Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat
Pola Mandiri di Desa Bacu-Bacu Kabupaten Barru. Jurnal Hutan dan Masyarakat,
Volume 6 No.2, Hal: 93-99.
Miles, Mathew B. Michael Huberman.
1984. Qualitative Data Analysis: A Sourcebook of New Methods. London:
Sage Publication, Inc.
Murharjanti, Prayekti. 2013. Indeks
Kelola Hutan dan Daerah: Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Penglolaan Hutan dan
Lahan di Indonesia (Studi Kasus Pada 9 Kabupaten). Jakarta: International
Council of Environmental Law (ICEL) Indonesia.
World Bank. 2007. Executive Summary: Indonesia and
Climate Change Working Paper on Current Status and Policies. Washington,
DC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar